Pakar Komunikasi Politik UNAIR Tanggapi Penolakan Gubernur Lampung terhadap Liputan Media

    Pakar Komunikasi Politik UNAIR Tanggapi Penolakan Gubernur Lampung terhadap Liputan Media

    SURABAYA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta wartawan untuk menghapus video liputan di acara Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung. Hal tersebut kembali menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat Gubernur Arinal menegur salah satu petugas haji dan terekam wartawan Kompas TV beberapa waktu lalu.

    Soroti Kebebasan Pers dan Asas Keterbukaan Publik

    Menanggapi hal itu, pakar komunikasi politik Universitas Airlangga Dr Suko Widodo Drs MSi memberikan tanggapan. Menurut Suko, hal tersebut bertentangan dengan pelanggaran berupa pembatasan hak wartawan untuk melakukan peliputan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

    Selanjutnya, ia menambahkan bahwa hal tersebut juga bisa menurunkan reputasi Gubernur Lampung. Yang mana pemerintah dan badan publik wajib memberikan informasi sesuai dengan asas keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    “Merujuk kembali dengan regulasi pers dan keterbukaan informasi public. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak merepresentasikan prinsip good governance, ” jelas Suko yang merupakan Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

    Ketakutan untuk Kembali Viral

    Suko menjelaskan saat ini memasuki era information overload digital. Sehingga, tidak bisa dipungkiri pejabat publik akan mendapat sorotan lebih bagi masyarakat. Hal ini dinilai merupakan risiko apabila pejabat tersebut viral apabila tidak bisa memenuhi tugas dan keinginan masyarakat. Apalagi, ada kejadian viral sebelumnya akibat kinerja Pemerintah Daerah Lampung dalam hal perbaikan infrastruktur jalan.

    “Masyarakat digital sekarang memasuki era prosumer, yang mana setiap orang mampu memproduksi media. Tentunya dalam menjaga orisinalitas berita dan keberimbangan informasi sesuai fakta adalah hal yang perlu diatasi dengan strategi komunikasi publik yang memadai, ” jelas Suko yang merupakan Dosen Komunikasi Politik, Departemen Komunikasi FISIP UNAIR.

    Sinergi Pemerintah, Pers, dan Masyarakat

    Suko juga menekankan bahwa pers dan masyarakat merupakan simbol demokrasi dalam pemerintahan. Merujuk UUD NRI 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang membahas kebebasan berpendapat, tentunya masyarakat dan negara harus menghormati kebebasan pers.

    “Pentingnya menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan media ini akan memberikan kepercayaan publik, khususnya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Pers merupakan bagian terpenting dari esensi demokrasi itu sendiri bagi negara, ” pungkas Suko. (*)

    Penulis : Satriyani Dewi Astuti

    Editor : Binti Q Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Polres Situbondo, Kapolda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Berkunjung ke Kodim Surabaya Utara, Pangdam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Atas Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Polsek Licin Bagikan Makanan Gratis di TPS
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen

    Ikuti Kami